Solusinya adalah harus dilakukan penghapusan catatan di buku tanah tersebut. Blokir yang melekat pada buku tanah harus diangkat terlebih dulu.
Prinsipnya adalah siapa yang memasang blokirnya dialah yang harus membukanya.
Apabila blokir dilakukan oleh seseorang karena terlibat hutang-piutang maka orang tersebut jugalah yang harus membukanya dengan surat resmi. Orang yang memblokir tentu bersedia mengangkat blokirnya jika permasalahan sudah selesai. Itulah logika berfikirnya.
Begitu juga apabila blokir dilakukan oleh instansi negara, maka instansi negara jugalah yang harus membuka blokirnya. Jika catatan dikirimkan oleh pengadilan maka pengadilan juga yang harus menghapus catatan tersebut.
Tentu saja setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar